Berkedok Pemerataan Sawah , Praktik Galian C Ilegal di Desa Balongcabe Kecamatan Sumberejo Bojonegoro Bebas Beroperasi.

Bagikan Artikel

BOJONEGORO. Liramediarevolusi.com– berkedok Pemerataan lahan sawah untuk pertanian Praktik penambangan galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan publik di Bojonegoro. Kali ini, modus yang digunakan adalah dalih “pemerataan lahan sawah”. Aktivitas tersebut marak terjadi di persawahan Desa Balongcabe Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur. Menurut laporan warga, sejumlah alat berat jenis excavator tampak beroperasi di area persawahan. Tanah hasil kerukan tidak hanya dipakai untuk urugan, namun juga diperjualbelikan ke berbagai lokasi, bahkan hingga ke luar kecamatan.

“Tanah urug dijual per rit, harganya bervariasi mulai Rp180 ribu sampai Rp280 ribu, tergantung jarak angkut,” ungkap warga yang tidak mau di sebut identitasnya, Selasa, 30 Juni 2026 Praktik penambangan ini disebut warga kerap berpindah-pindah lokasi dengan alasan meratakan sawah agar mudah dialiri air. Ironisnya, menyebut, aktivitas itu sudah berjalan berbulan bulan tanpa ada papan perizinan resmi. “Sejak awal saya tidak pernah melihat papan izin di lokasi. Padahal jelas-jelas menggunakan alat berat,” ujarnya. Masyarakat pun berharap Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Bojonegoro dan Aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
Mereka menilai praktik tersebut sudah menyalahi aturan dan merugikan banyak pihak. “Kalau memang ilegal, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai dibiarkan, karena melanggar undang-undang dan merusak lingkungan,” tambahnya.

Awakmedia berusaha konfirmasi ke pemilik tambang galian c tersebut, tetapi hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari pemilik usaha.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua yang di sebutkan dalam pemberitaan.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa aktivitas yang meresahkan ini seolah kebal hukum. (Red)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *