Dugaan Pelanggaran Penggunaan Material Uruk Bekas Pengerukan Aspal

Bagikan Artikel

Tuban, Liramediarevolusi.com, 27 Agustus 2026 Penggunaan material yang di duga berasal dari hasil pengerukan atau pembongkaran aspal jalan raya sebagai material uruk pada pembangunan gudang UD Jaya di wilayah Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.

Berdasarkan dokumentasi di lokasi, terlihat adanya tumpukan material berwarna hitam menyerupai bongkaran aspal yang ditempatkan di area pembangunan. Material tersebut diduga kemudian dimanfaatkan sebagai bagian dari material uruk atau penimbunan lahan.

Apabila material tersebut merupakan limbah atau bahan yang seharusnya dikelola secara khusus, penggunaannya untuk menimbun lahan tanpa prosedur dan persetujuan yang dipersyaratkan dapat menimbulkan persoalan hukum lingkungan. Status material tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan, apabila diperlukan, pengujian laboratorium untuk menentukan karakteristik serta status hukumnya.

Pasal yang Perlu Didalami

  1. Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal tersebut pada pokoknya melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ketentuan mengenai dumping tersebut menjadi relevan untuk diperiksa apabila material bekas pengerukan jalan ditempatkan atau dimasukkan ke suatu lokasi sebagai bahan uruk tanpa dasar perizinan yang sesuai.

  1. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009

Pasal 104 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Dalam naskah UU tersebut, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Penerapan ketentuan pidana tersebut perlu memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan terhadap fakta di lapangan.

  1. Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009

Ketentuan ini juga perlu didalami apabila penggunaan atau pembuangan material tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

  1. Ketentuan pengelolaan limbah berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3, persetujuan lingkungan, serta pengawasan dan sanksi administratif. Karena itu, status material bekas pengerukan aspal harus terlebih dahulu dipastikan berdasarkan sumber, komposisi, karakteristik dan cara pemanfaatannya.

Minta Pemeriksaan DLH dan Instansi Terkait

Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban bersama instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan:

  • asal-usul material bekas pengerukan aspal;
  • siapa pihak yang mengangkut material tersebut;
  • dari proyek atau ruas jalan mana material tersebut berasal;
  • dokumen pengangkutan dan pemanfaatan material;
  • status hukum material tersebut, apakah masih merupakan material yang dapat dimanfaatkan atau telah menjadi limbah;
  • apakah terdapat persetujuan atau dokumen lingkungan yang berkaitan dengan penggunaannya;
  • serta apakah pemanfaatan material tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pemeriksaan juga penting untuk membedakan antara pemanfaatan kembali material konstruksi yang diperbolehkan dengan tindakan membuang atau menempatkan limbah sebagai material uruk tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lokasi

Berdasarkan keterangan pada dokumentasi, lokasi berada di Jalan Pantura, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan titik koordinat sekitar 6.8267° LS dan 111.9867° BT.

Dengan adanya temuan tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah tidak hanya memeriksa kelengkapan pembangunan gudang, tetapi juga menelusuri sumber material uruk dan legalitas pemanfaatan material bekas pengerukan aspal.

Apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Red)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *