
Lira Media Revolusi.com
SIDOARJO
Sebuah laporan dugaan pelanggaran hukum serius oleh entitas bisnis pengolahan daging ayam Mechanically Deboned Meat (MDM), CV Suci Jaya Abadi, resmi dilayangkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II. Perusahaan yang beroperasi di Desa Kemiri, Sidoarjo ini diduga kuat melakukan praktik “mafia bisnis” dengan menghindari pajak, memalsukan identitas hukum, hingga mengabaikan standar keamanan pangan selama lebih dari satu dekade.
Berdasarkan dokumen laporan bernomor B/021/Dumas/DJP/JATIM II/SDA/IV/2026, CV Suci Jaya Abadi diduga sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk menghindari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Mirisnya, meski berstatus hukum Commanditaire Vennootschap (CV), perusahaan ini kedapatan mencantumkan label “PT” pada kemasan produknya. Praktik ini dinilai sebagai penyesatan informasi publik dan pemalsuan identitas hukum guna mengelabui kepercayaan konsumen.
Tak hanya soal pajak, berdasarkan hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta mengerikan terkait pengambilan air untuk mencuci ayam lokasi berada sangat dekat di bibir sungai, padahal sungai tersebut sudah tercemar limbah bekas rendaman udang dari industri lain di tambah limbah dari bekas cucian ayam yang di produksi sendiri, di duga air sumur yang di gunakan untuk mencuci terkontaminasi limbah
Lebih jauh, produk ayam olahan tersebut dipasarkan tanpa izin edar BPOM (MD) maupun P-IRT yang sah. Bahkan, logo Halal dan simbol merek terdaftar (R) yang tercantum pada kemasan diduga kuat fiktif karena tidak terdata di sistem resmi pemerintah.
Saat dikonfirmasi, DS selaku pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan pendapatan negara yang dirugikan selama bertahun-tahun.
”Kami menemukan indikasi kuat bahwa CV Suci Jaya Abadi telah beroperasi secara ‘kebal hukum’ selama kurang lebih 12 tahun. Mereka tidak hanya merampok hak negara dengan tidak membayar pajak PPN, tapi juga mempertaruhkan kesehatan masyarakat melalui produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), Penggunaan label PT padahal terdaftar di Sisnas CV, serta pencantuman logo Halal berdasarkan data dari aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tidak terdaftar, perbuatan adalah bentuk penipuan konsumen yang sangat fatal,” ujar DS kepada awak media.
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang menjadi “tameng” di balik operasional perusahaan ini.
”Sangat tidak masuk akal usaha sebesar ini luput dari pengawasan selama belasan tahun. Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang membekingi. Oleh karena itu, kami meminta DJP Jatim II, BPOM RI Surabaya, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan tegas, menyegel lokasi, dan menyeret oknum yang terlibat ke ranah pidana. Jangan sampai konsumen yang menjadi korban demi keuntungan besar yang di lakukan segelintir pengusaha nakal,” tegas DS.
Jika terbukti, CV Suci Jaya Abadi terancam pasal berlapis UU Perpajakan, Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda 4 kali lipat pajak terutang, UU Perlindungan Konsumen Pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar, UU Pangan Pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 4 Miliar terkait izin edar, UU Lingkungan Hidup Terkait pembuangan limbah tanpa izin (AMDAL/UKL-UPL).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil DJP Jatim II dan instansi terkait sedang menindaklanjuti laporan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.