
Lira Media Revolusi.com SIDOARJO || – Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, carut-marut pengadaan seragam sekolah kembali memicu gejolak. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPC Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan resmi melayangkan surat somasi untuk mengawal dugaan praktik komersialisasi dan monopoli penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan yang dinilai mencekik wali murid.
Sebagai bentuk keseriusan, FPPI DPC Sidoarjo mengirimkan surat somasi bernomor 022/Somasi/FPPI DPC/SDA/IV/2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur.
Wakil Ketua FPPI DPC Sidoarjo, Hadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menyikapi persoalan tahunan yang terus berulang ini. FPPI bahkan telah membentuk tim pemantau khusus untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan sekaligus membuka posko Pengaduan Masyarakat (Dumas).
”Kami sudah melayangkan Dumas apabila masih ada pihak sekolah yang nekat melakukan praktik penjualan seragam pada penerimaan siswa baru tahun ini. Langkah hukum dan pengawasan ini kami ambil agar dunia pendidikan lebih berpihak pada masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah,” ujar Hadi kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).
Langkah hukum yang ditempuh FPPI ini didasari atas hak dan tanggung jawab warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan publik ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini memberikan legitimasi penuh bagi ormas dan masyarakat untuk mengawasi jalannya birokrasi yang bersih, termasuk di sektor pendidikan.
Praktik pengadaan seragam di sekolah terus memicu keresahan mendalam di kalangan orang tua. Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap agar sistem pembelian seragam dikembalikan pada mekanisme pasar bebas tanpa adanya intervensi dari pihak sekolah maupun koperasi.
”Kami berharap pembelian seragam lebih fleksibel, bebas beli di luar sesuai kemampuan. Jika sekolah atau koperasi masih menyediakan, akan memicu kecemburuan sosial. Mereka yang mampu pasti mengutamakan gengsi untuk membeli di sekolah,” ungkapnya.
Keluhan senada disampaikan oleh Resa, wali murid lainnya di Sidoarjo. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan harus menjaga marwahnya sebagai lembaga edukasi, bukan tempat berburu keuntungan bisnis.
”Penjualan seragam seharusnya bisa melibatkan UMKM dan pedagang lokal, bukan malah dijual sekolah dengan harga yang lebih tinggi dari pasar umum,” cetus Resa kecewa.
Selain masalah seragam nasional, sorotan tajam juga tertuju pada kebijakan sekolah yang rutin mengubah corak dan warna seragam olahraga setiap tahun ajaran baru. Pola perubahan desain ini memicu dugaan kuat adanya upaya monopoli bisnis terserubung.
Siasat ini disinyalir sengaja dilakukan agar seragam tidak dapat diwariskan ke adik kelas atau dibeli di pasar umum. Akibatnya, wali murid terpaksa membeli paket seragam dari sekolah demi menghindari dampak psikologis atau perundungan (bullying) pada anak mereka.
Praktik pemaksaan atau pengondisian pembelian seragam di sekolah ini dinilai nyata-nyata menabrak sejumlah regulasi mutakhir di dunia pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pasal 12 secara eksplisit menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Aturan tersebut diperkuat oleh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik masing-masing dan bukan menjadi ranah bisnis satuan pendidikan.
Hadi menambahkan, dalam menyelesaikan sengkarut ini, Dinas Pendidikan Jatim dan pihak sekolah harus transparan mengenai pengelolaan dana dan kebijakan pengadaan barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik termasuk institusi pendidikan wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat terkait kebijakan yang berdampak luas bagi publik.
Sesuai dengan asas keberimbangan informasi (cover both sides) yang diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, pihak media telah melakukan berbagai upaya konfirmasi. Awak media telah mencoba menghubungi Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini naik cetak, belum ada jawaban maupun respons resmi dari yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi serupa juga terus dilakukan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan perwakilan MKKS demi mendapatkan kejelasan berimbang terkait kebijakan pengadaan seragam tersebut. Kesunyian dari pihak otoritas pendidikan ini semakin memperpanjang tanda tanya publik terkait komitmen penegakan aturan seragam di Jawa Timur. (Yus)