
Lira Media Revolusi.Com
Sidoarjo | Dewan Pimpinan Cabang Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kabupaten Sidoarjo melayangkan somasi terkait praktik penjualan seragam di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri setempat.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, somasi bernomor 022/Somasi/FPPI/DPC/SDA/IV/2026 itu dikirim sebagai permohonan penghentian kegiatan jual beli seragam di lingkungan sekolah. Dalam surat tersebut, FPPI juga mengusulkan pemasangan banner di masing-masing sekolah sebagai bentuk pemberitahuan kepada wali murid agar membeli seragam di luar satuan pendidikan.
Dalam substansi surat, FPPI menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap praktik pengadaan seragam yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. FPPI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a, yang mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan termasuk pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dokumen tanda terima menunjukkan bahwa surat tersebut telah diterima oleh pihak terkait pada 22 April 2026, yang dibuktikan dengan cap instansi dan tanda tangan petugas penerima.
Dalam dokumen yang diterima, FPPI mendasarkan permohonan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo maupun MKKS SMP Negeri terkait isi somasi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan isu yang sensitif dan memerlukan pengelolaan yang transparan serta akuntabel. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku tetap harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian oleh otoritas yang berwenang.
Adapun terkait kemungkinan implikasi hukum sebagaimana disinggung dalam surat tersebut, hal itu masih bersifat pandangan dan memerlukan kajian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Wakil ketua FPPI yang bernama Hadi mengatakan kepada awak media ” jual beli seragam di setiap SPMB yang dulu PPDB selalu menjadi momok bagi wali murid yang kurang mampu, kami mengharap di tahun ini tidak ada lagi praktek jual beli seragam di sekolah ” jelasnya, Hadi menambahkan FPPI mengirim tembusan kepada Ditreskrimsus Polda Jatim dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, jika terjadi praktek jual beli seragam FPPI akan mengirim surat Dumas karena di anggap unsur Pasal 12 Huruf e sudah mengena yaitu memaksa,( ysn )