SOROTI KESELAMATAN KERJA & LEGALITAS TAMBANG BATU KUMBUNG BEKTIHARJO SEMANDING TUBAN

Bagikan Artikel

TUBAN – Liramediarevolusi. com, Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja kembali menjadi sorotan di kawasan pertambangan batu kumbung atau batu kapur di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pekerja bernama Sukacip (39), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing tambang dengan ketinggian sekitar 15 meter.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam pemberitaan yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2026. Sebelum kejadian, korban diketahui sedang memperbaiki alat gergaji. Namun nahas, korban terjatuh dari atas tebing hingga ke dasar area tambang. Saat ditemukan, korban dilaporkan dalam posisi tengkurap dan telah meninggal dunia.

Peristiwa ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan kerja, legalitas aktivitas pertambangan, dan efektivitas pengawasan di kawasan tersebut.

DUGAAN TAMBANG ILEGAL, DI MANA PENGAWASAN?

Apabila benar aktivitas pertambangan di lokasi kejadian tidak mengantongi izin yang diwajibkan, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya.

Instansi yang berwenang di bidang pertambangan, pengawas ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum (APH) perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan lokasi tambang di Desa Bektiharjo.

Apalagi, jika benar kecelakaan kerja serupa telah berulang di kawasan tersebut, evaluasi menyeluruh tidak boleh berhenti pada penanganan korban setiap kali insiden terjadi. Harus ada penelusuran mengenai penyebab kecelakaan, penerapan standar keselamatan, status operasional tambang, dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Publik patut mengajukan pertanyaan: apakah pengawasan telah dilakukan secara efektif? Apakah lokasi tambang pernah diperiksa? Jika pernah ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya?

JANGAN SAMPAI KECELAKAAN MAUT CUKUP DISELESAIKAN DENGAN SANTUNAN

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan pola penyelesaian kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia (MD) melalui pemberian santunan kepada keluarga korban.

Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika pekerja meninggal dunia, keluarga cukup diberi santunan, kemudian persoalan dianggap selesai dan aktivitas tambang kembali berjalan seperti biasa.

Apabila pola tersebut memang terjadi, masyarakat berhak meminta penjelasan: berapa nominal santunan yang diberikan, siapa yang memberikannya, apakah penyebab kecelakaan diperiksa, dan apakah ada proses hukum terhadap dugaan pelanggaran di lokasi tambang?

Santunan kepada keluarga korban merupakan hal penting, terlebih ketika keluarga kehilangan anggota keluarga sekaligus sumber penghidupan. Namun, pemberian santunan tidak otomatis menggantikan kewajiban untuk menyelidiki kecelakaan maupun menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Santunan bukan pengganti penegakan hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana atau aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat harus menanganinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari ada atau tidaknya kesepakatan santunan antara pihak-pihak terkait.

Jangan sampai terbentuk preseden seolah-olah setiap kecelakaan kerja yang merenggut nyawa cukup diselesaikan dengan sejumlah uang, sementara legalitas tambang dan pertanggungjawaban atas keselamatan pekerja tidak pernah mendapat kejelasan.

PEMILIK DAN PENGELOLA TAMBANG PERLU DIKONFIRMASI

Informasi yang disampaikan sebelumnya menyebut nama Hanafi sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola tambang tersebut, dengan alamat yang disebut berada di Desa Bogor, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Informasi mengenai identitas dan keterlibatan yang bersangkutan perlu dikonfirmasi melalui dokumen perizinan dan keterangan pihak berwenang. Pihak yang disebut juga perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi mengenai status tambang, sistem keselamatan kerja, serta penanganan kecelakaan yang terjadi.

Pemeriksaan perlu memastikan siapa pemegang izin, siapa pengelola operasional di lapangan, dan siapa yang memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan. Penyebutan nama tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian.

APH DIMINTA BERTINDAK, JANGAN MENUNGGU KORBAN BERIKUTNYA

Kematian Sukacip harus menjadi momentum untuk mengevaluasi keselamatan kerja dan legalitas pertambangan di Desa Bektiharjo. Kepolisian dan instansi terkait perlu menelusuri penyebab kecelakaan, memeriksa kondisi lokasi, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran perizinan atau keselamatan kerja.

Jika aktivitas tambang terbukti tidak memiliki izin yang diwajibkan, penanganan harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai apakah kecelakaan-kecelakaan sebelumnya pernah dilaporkan, bagaimana penanganannya, dan apakah ada rekomendasi keselamatan yang belum ditindaklanjuti.

Jangan sampai setiap kali terjadi kecelakaan, perhatian publik hanya tertuju pada korban dan santunan, sedangkan persoalan mendasar mengenai keselamatan, pengawasan, dan legalitas tambang kembali tenggelam.

Nyawa pekerja bukan komoditas yang nilainya selesai dibayar dengan santunan. Keluarga korban berhak mendapatkan penanganan yang layak, sementara masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum dan keselamatan pekerja benar-benar dilindungi.

Hingga berita ini disusun, status perizinan tambang, nominal santunan, dugaan kecelakaan berulang, serta ada atau tidaknya proses hukum atas insiden sebelumnya masih memerlukan konfirmasi independen dari instansi berwenang dan pihak terkait. ( Red)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *