
TUBAN. Liramediarevolusi.com, Selasa, 7 Juli 2026, Tak kapok menyandang sebagai narapidana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, seorang oknum Guru PNS bernama Pasidi , berulah kembali.
Seorang berinisial JW yang juga statusnya sebagai ASN juga di berdinas di Lingkungan Pemkab Tuban mengaku sebagai korban Pasidi dengan modus pinjam modal, Pasidi mengiming imingi korban memberikan bagi hasil 12 % perbulan dengan masa waktu 3 bulan Maret, April, Mei di tahun 2023 lalu dalam perjanjian.
Pihak JW berusaha menghubungi pasidi untuk menanyakan perihal penyelesaianya, sampai berapa kali di adakan pertemuan belum ada etikat baik dari pihak pasidi, ” kami berusaha mengajak ketemu pasidi bagaimana penyelesaian pengembalian uang tersebut akan tetapi pihak pasidi selalu hanya janji janji yang gak ada unjungnya” jelas pihak JW yang dalam hal ini di kuasakan ke Solikin.
Menurut Raspan NP yang juga sebagai Wakil Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Tuban ” kasus ini bisa di laporkan pihak berwajib Polres Tuban karena ini ada unsur PENIPUAN – Pasal 378 KUHP dari awal jelas tidak ada usaha yang di jalankan pasidi, jelas Raspan.
Sampai berita ini terbit pihak Pasidi belum memberikan keterangan, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang tercantum dalam pemberitaan ini.( Red )