TANAH WARISAN KELUARGA ABDUL MANAN DIJUAL TANPA IZIN AHLI WARIS , PENERBITAN SERTIPIKAT PENUH KEJANGGALAN

Bagikan Artikel

Surabaya — Sebidang Tanah Peninggalan Almarhum Abdul Manan yang terletak di wilayah Kelurahan Mojo , Kecamatan : Gubeng , Kota : Surabaya , menjadi SOROTAN setelah di temukan serangkaian kejanggalan dalam Perpindahan Hak dan Penerbitan Sertipikat yang di duga di lakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Ahli Waris .

SEJARAH TANAH DAN TRANSAKSI SEBAGIAN

Berdasarkan dokumen yang di miliki oleh keluarga , Tanah tersebut tercatat atas nama Abdul Manan , dengan Petok D , Nomer : 4258 , Persil 73 b d IV , Pada Tahun : 1973 melalui Akta Jual Beli , No : 73/7/GB/1973 , Tanggal : 29 Februari 1973 , yang di buat oleh Camat Gubeng , sebagian Tanah seluas : +- 3.730 m2 , di jual kepada Pihak lain .
Dalam klausul akta tersebut secara tegas di sebutkan bahwa masih terdapat sisa tanah seluas +- 1.220 m2 yang tidak ikut di jual dan tetap menjadi milik Penjual .

“SISA TANAH SELUAS 1.220 M2 TERSEBUT , TIDAK PERNAH DI JUAL , TIDAK PERNAH DI HIBAHKAN DAN TIDAK PERNAH DI SERAHKAN KEPADA PIHAK MANAPUN OLEH ALMARHUM ABDUL MANAN MAUPUN PARA AHLI WARISNYA” , Tegas Perwakilan dari Ahli Waris .

KEJANGGALAN PENERBITAN SERTIPIKAT TAHUN 1984 .

Sekitar 11 tahun kemudian , Pada Tahun 1984 , di terbitkanlah sertipikat atas nama : Siah B.Abdul Manan , yang Mencurigakan didalam dokumen Penerbitan Sertipikat tersebut tercatat keterangan Peralihan Hak atas dasar “WARISAN” yang terbagi kepada 3 (tiga) orang .

  1. Abd Manan , 2. Kisman , 3. Sujanto.
    Padahal fakta menunjukkan bahwa : Abd Manan lahir pada : 3 Mei 1928 , dan baru meninggal dunia pada tanggal : 22 Oktober 2003 , yang artinya pada tahun 1984 , sa,at Proses Pendaftaran Warisan tersebut di lakukan , ABDUL MANAN MASIH HIDUP .

Secara Hukum hal ini mustahil terjadi , sesuai Pasal : 830 KUHPerdata , Warisan baru terbuka dan dapat di bagi pada sa,at Pewaris meninggal dunia , jika Pewarisnya masih hidup , maka belum ada Warisan yang dapat di BAGI dan di ALIHKAN .

Selain itu mencantumkan nama Abdul Manan itu sendiri sebagai Salah Satu Penerima Warisan , juga di anggap TIDAK MASUK AKAL , SESEORANG TIDAK BISA MEWARISI HARTANYA SENDIRI .

MUNCUL AJB NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS .

Masalah berlanjut ketika Para Ahli Waris menemukan adanya Akta Jual Beli , No : 73/19 yang di buat oleh PPAT Siti Nurul Yuliami , SH.,M.Kn .
Dalam transaksi tersebut , Pihak yang bertindak sebagai Penjual bukanlah Ahli Waris , melainkan Pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Kuasa , berdasarkan SK Rektor Universitas Airlangga , yang keberadaannya pun belum dapat di Buktikan .

“KAMI SEBAGAI AHLI WARIS SAH SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MENGETAHUI , TIDAK PERNAH MENANDATANGANI DAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN KUASA ATAS PENJUALAN TANAH MILIK AYAH KAMI INI .
SEMUA PROSES INI TERJADI DI BELAKANG PUNGGUNG KAMI” , Ungkap salah satu Ahli Waris yang di dampingi LSM “ALAM SEMESTA” DPW JawaTimur .

LANGKAH HUKUM AKAN DI AMBIL .

Saat ini Para Ahli Waris akan Menempuh Jalur Hukum dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negri Surabaya , dalam gugatannya Para Ahli Waris , memohon agar : Sisa Tanah , seluas : 1.220 m2 di nyatakan SAH MILIK ALMARHUM ABDUL MANAN DAN PARA AHLI WARISNYA .

PROSES PENDAFTARAN “WARISAN” tahun 1984 dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM .
Pihak yang menguasai Tanah di minta MENGOSONGKAN dan MENGEMBALIKAN TANAH TERSEBUT KEPADA AHLI WARIS TANPA SYARAT .

Kasus ini menjadi Perhatian , karena menunjukkan Betapa Pentingnya Ketelitian dalam Proses Pemdaftaran dan Peralihan hak atas tanah , terutama yang melibatkan aset warisan .
Pihak terkait di harapkan dapat memberikan penjelasan transparan , mengenai bagaimana proses sertifikasi atas dasar “warisan” yang di lakukan sa,at Pewaris masih Hidup dapat Terjadi .(Red)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *