
JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani, melalui penetapan 15 aksi pencegahan korupsi dalam kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru, Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menetapkan tiga fokus utama dalam strategi tersebut: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Masuknya reformasi birokrasi sebagai salah satu pilar utama Stranas PK menjadi penanda penting bahwa agenda reformasi tidak lagi dianggap sebagai urusan internal kelembagaan semata, melainkan bagian integral dari sistem pencegahan korupsi nasional. Hal ini mencerminkan pergeseran pendekatan pemerintah yang kini lebih menekankan pada perubahan sistemik, bukan hanya penindakan.
Ketua Timnas PK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa korupsi kerap berakar dari sistem birokrasi yang tidak transparan dan prosedur layanan publik yang rumit. “Reformasi birokrasi adalah fondasi utama. Bila birokrasi tidak dibenahi, maka ruang-ruang untuk korupsi akan tetap terbuka lebar,” ujar Pahala dalam konferensi pers peluncuran Stranas PK di Jakarta, pekan lalu.
Dalam dokumen resmi Stranas PK, reformasi birokrasi diarahkan pada sejumlah langkah konkret, antara lain:
Digitalisasi layanan publik untuk meminimalisasi interaksi tatap muka yang berpotensi rawan pungli (pungutan liar),
Penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi yang berbelit,
Penguatan mekanisme pengawasan internal serta evaluasi kinerja birokrasi berbasis output dan dampak nyata kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penerapan sistem integritas instansi pemerintah, termasuk mengoptimalkan Whistleblower System yang memberi ruang aman bagi pelapor dugaan pelanggaran. Seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah didorong untuk merancang peta jalan (roadmap) reformasi internal yang terukur dan bersinergi dengan target nasional.

Langkah-langkah ini akan didampingi oleh lembaga-lembaga kunci seperti KPK, BPKP, KemenPAN-RB, dan Ombudsman RI, yang berperan dalam mengawasi pelaksanaan serta memberikan asistensi teknis kepada instansi yang membutuhkan. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat implementasi reformasi birokrasi dan menjamin keberlanjutan program pencegahan korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
Stranas PK 2025–2026 juga membawa semangat baru dalam melibatkan masyarakat sipil dan sektor swasta. Pemerintah menyadari bahwa membangun budaya antikorupsi memerlukan dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, forum-forum dialog publik dan pelibatan komunitas akan ditingkatkan agar kontrol sosial terhadap birokrasi berjalan lebih aktif dan konstruktif. Dengan arah kebijakan ini, pemerintah menargetkan perbaikan signifikan pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) serta peningkatan kualitas layanan publik, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kepercayaan publik dan iklim investasi nasional. Reformasi birokrasi bukan hanya tentang prosedur, tetapi tentang menghadirkan pemerintahan yang benar-benar hadir dan melayani rakyat dengan jujur, cepat, dan adil