
Sidoarjo – Lira Media Revolusi.com.
Dugaan praktik penawaran masuk kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan biaya ratusan juta rupiah kini menyeret nama sebuah lembaga pelatihan kerja di Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan keluarga korban (9/5) yang bernama Nanik proses komunikasi hingga penyerahan sejumlah uang disebut berlangsung melalui pihak-pihak yang dikaitkan dengan lembaga bernama “P RIDE” Training Center & Language Center yang biasa di gabung Language Training Center (LTC), secara administrasi lembaga tersebut menyediakan pelatihan bahasa secara terintegrasi dan hanya mengeluarkan sertifikasi kompetensi bukan menyalurkan/menjadi calo, akan tetapi menurud keterangan korban lembaga tersebut menawarkan/menjanjikan masuk kerja ke (Kemenkumham),
Berdasarkan bukti kwitansi korban sudah membayar dengan nilai Rp 580 jt untuk Pelatihan teknis, persiapan ujian bahasa dengan yang di bayar 3(tiga) kali, pembayaran awal Rp 50 JT (13/12/2025) yang ke 2(dua) Rp 80 Jt (15/12/2025) dan yang terahir Rp 450 Jt yang totalnya Rp 580 Jt, dari nilai sebesar itu jika hanya untuk biaya Language Training Center (LTC) sangat tidak rasional,
Dari papan nama yang terpasang di lokasi, lembaga tersebut tercantum beralamat di:
Ruko Safira Garden Blok A1 Nomor 3, Jalan Raya Sepande Kec. Candi Sidoarjo dan sekitar bulan Maret 2025 kantor “P RIDE” pindah di Ruko Shaistanaya City Blok A-03, Jalan Sidodadi, Sidoarjo (Kampus B).
Pada papan nama tempat yang lama/Gedung A tertulis nomor Surat Keputusan Disnaker yang awal buka perkiraan bulan Mey 2018 ; SK Nomor : 563.II.06/606/404.3.3.2013 sampai bulan Mey 2021 SK yang di cantumkan di papan nama masih tetap dan di duga sudah mati, sekitar bulan Oktober 2022 papan nama di rubah menjadi SK DISNAKER : 503/17/438.5.15/2018, dan di tempat yang baru/Gedung B SK masih tetap, SK DISNAKER : 503/17/438.5.15/2018 sampai saat ini, di duga SK sudah mati/tidak berlaku laku sejak tahun 2023,

Keluarga korban menyebut nama seseorang berinisial (Ony) sebagai pihak yang diduga mengetahui proses tersebut. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, media masih berupaya melakukan konfirmasi secara langsung maupun melalui sambungan WhatsApp.
Saat tim media mendatangi kantor yang baru (9/5) setelah mendapat keterangan korban, tim media mencoba menghubungi Ony tetapi tidak berkenan di manta keterangan dan pintu di kunci dari dalam, dan masih terdapat aktivitas pekerja di dalam kantor tersebut, upayah untuk ke kantor lama juga tidak membuahkan hasil di karenakan kantor tertutup dan tidak ada aktifitas orang bekerja,
Sebelumnya, pasangan suami istri asal Sidoarjo, Susianto dan Nanik Setiawati, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp 580 juta setelah anak mereka dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Kemenkumham.
Korban menyebut pembayaran dilakukan secara bertahap dengan dalih biaya pendidikan, konsultasi, pendampingan, hingga pemeriksaan kesehatan. Anak korban bahkan sempat diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani proses yang disebut sebagai tahapan seleksi kerja.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pekerjaan yang dijanjikan disebut tak kunjung terealisasi.
Media ini belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi yang membuktikan adanya hubungan kelembagaan antara pihak-pihak yang disebut korban dengan instansi Kemenkumham. Karena itu, seluruh keterangan dalam berita ini masih merupakan pengakuan dan penuturan dari pihak korban yang perlu diuji lebih lanjut melalui proses klarifikasi maupun penegakan hukum.
Sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, berdasarkan informasi korban setelah adanya beberapa rekan media mendatangi kantor “P RIDE” korban di panggil Ony di kantornya, dan korban mengatakan ” saya tadi di suruh datang ke kantornya Bu Ony, saya dalam keadaan bingung suruh buat perjanjian Bu Ony sanggup mengembalikan uang bulan Agustus 2026 dalam 3 termin ” jelasnya,
Dalam surat kesepakatan yang di tunjukan kepada awak media adalah Surat Keputusan Pengembalian Dana Nomor : 20033/SK.R.PTC/V/2026 Hal : Pemberitahuan Pengembalian Dana, dalam surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dan dari dana Rp 580 JT kembali Rp 536.700.000
Potongan tersebut meliputi jasa konsultan Rp 10 Jt dan Free makelar Rp 33.300.000 selain korban yang bernama Nanik masih ada 7(tujuh) lagi korban yang sama, merasah adanya keraguan uang yang di janjikan Ony, korban Nanik (10/5) menemui biro hukum FPPI DPC Sidoarjo untuk konsultasi dan meminta pendampingan, dalam pertemuan tersebut korban memberikan kuasa nomor : 012/FPPI/SKK/010/V/2026 untuk menangani dan melakukan pendampingan dugaan penipuan yang menimpa dirinya,
Kepada awak media (10/5) Hadi Penerima kuasa mengatakan ” kami akan melakukan pendampingan kepada korban dan akan mengupayakan hak-hak nya dikembalikan oleh terduga pelaku ” tegasnya, Hadi juga menyampaikan akan mengajak rekan-rekan media untuk mengawal pemberitaan agar kasus ini cepat diselesaikan (YH)