
Tuban, Liramediarevolusi.com kasus penggelapan uang deposit oleh KSP Karya Sumber Rejeki memasuki ranah hukum kemarin Jumat 13 Maret 2026 Priyono memenuhi panggilan polres Tuban unit tindak pidana ekonomi untuk di lakukan pemeriksaan sebagai pihak pelapor atau korban yang di dampingi Raspan wakil ketua LPK – RI Tuban.
Dalam keteranganya seusai di periksa penyidik di ruang tindak pidana ekonomi Priyono memberikan keterangan kepada awak media bahwa tadi saya di periksa hampir 5 jam saya di beri kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik terkait deposite saya yang tidak bisa di cairkan di KSP Karya Sumber Rejeki cabang Bangilan dan sudah saya jawab semua sesuai fakta, semoga bapak bapak polisi bisa memproses menyelesaikan masalah saya lanjut Priyono.
Kasus ini bermula pelaporan yang di layangkan Lembaga LPK-RI Tuban yang di kuasakan khusus kepada Raspan sebagai wakil ketua LPK-RI Tuban serta Arifin Anggota dalam keteranganya raspan mengatakan kenapa kasus ini bergulir ke ranah hukum karena pihak koprasi tidak ada etikat baik dan tidak kooperatif menyelesaikan permasalahan ini, mulai dari kita dan tim Lembaga LPK-RI berkunjungan ke koperasi karya sumber rejeki cabang Bangilan terus ke kantor pusatnya Bangilan sampaiengirim somasi tiga kali tidak ada jawaban yang pasti dan terkesan menyepelekan.
Lanjut Raspan sekarang kasus ini sudah bergulir di pihak kepolisian saya berharap kasus ini bisa di proses sesuai hukum yang berlaku. ( Arifin )