
Tuban – Liramediarevolusi.com – Bos mafia Solar Tuban di duga kong kalikong dengan APH Aparat Penegak Hukum wilayah Tuban, ini di duga kuat karena banyaknya pemberitaan dan sorotan tajam tak bergeming tetap menjalankan bisnis haram tersebut.
Dari penelusuran awak media Liramediarevolusi.com ada 3 titik penampungan di wilayah palang Tuban yang mengangsu di SPBU – SPBU sekitar palang dan Tuban. setiap hari hilir mudik kendaran pengangsu hilir mudik masuk lokasi mas kata salah satu warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya.
Wakil Ketua Lembaga LPK – RI Tuban Raspan NP menyoroti dugaan modus penyelewengan solar subsidi di Kabupaten Tuban. Menurut Raspan, kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pengawasan distribusi BBM subsidi masyakarat.
Lanjut Raspan juga menyebut praktik penyimpanan BBM subsidi jenis Solar biasanya melibatkan beperapa pihak ” biasanya ada tiga lingkaran, yaitu pemilik SPBU sebagai sumbernya, kemudian backingnya dan penadahnya ” tutur Raspan.karena itu, ia meminta aparat Kepolisian khususnya Polres Tuban tidak hanya menindak pelaku di lapangan,tetapi juga mengusut pihak yang di duga menjadi dalang di balik praktik tersebut.
Karena ini kejahatan luar biasa atau “extraordinary crime” karena hak masyarakat kecil untuk pelayan dan petani justru di pakai untuk mengakali pembelian di SPBU lanjut Raspan
Menurut ahli hukum yang tidak mau di sebut namanya penyelewengan BBM jenis Solar dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengambil, mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang berbunyi: ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
terpisah konfirmasi kepada pemilik penimbunan solar yang bernama wandi terkirim namun idak ada jawaban. ( Red )