
Tuban, Liramediarevolusi.com – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Tuban menuai banyak keluhan dari masyarakat. Warga menilai sistem perizinan baru ini tidak ramah, mempersulit proses pembangunan, serta menimbulkan beban biaya tambahan yang tidak sedikit.
PBG yang mulai diberlakukan secara resmi di Tuban sejak 2021 menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski bertujuan untuk memperketat tata ruang dan keselamatan bangunan, pelaksanaannya di lapangan justru menimbulkan keresahan.
Banyak warga mengeluhkan lamanya waktu pengurusan, birokrasi digital yang membingungkan, serta syarat teknis yang dianggap terlalu rumit bahkan untuk bangunan rumah tinggal sederhana.
Proses ini menuntut pemohon menyediakan berbagai dokumen teknis, termasuk gambar arsitektur yang harus disusun oleh tenaga ahli bersertifikat.
Tak hanya itu, biaya pengurusan pun dinilai memberatkan. Selain membayar retribusi resmi ke pemerintah kota, warga harus mengeluarkan dana tambahan untuk menyewa jasa konsultan atau arsitek.
Untuk bangunan kecil sekalipun, total pengeluaran bisa mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah.
Permasalahan lain muncul dari sistem digital yang digunakan. Banyak warga mengalami kendala teknis saat mendaftar melalui link. simbg.pu.go.id
Kurangnya pendampingan dan informasi membuat sebagian warga kesulitan menyesuaikan diri, terutama yang tidak terbiasa dengan teknologi.
Terpisah keluhan masyarakat di sampaikan ke Dinas PUPR Kabupaten Tuban Pak Agung Supriyanto sekretaris Dinas PUPR mengatakan ” itu kebijakan pemerintah pusat kita pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak terkait PBG” tegas Agung.sejak berlakunya PBG ini bukan hanya warga yang merasa kesulitan mengurus tatapi dampaknya ke pemerintah daerah pemasukan retribusi daerah dari PBG atau dulu di sebut IMB juga berkurang drastis mas ” lanjut Agung. Ironis memang di saat masyarakat membutuhkan penerbitan PBG dan sanggup berapapun retribusinya warga kesulitan mendapatkanya.
Warga berharap Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Tuban segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PBG, menyederhanakan prosedur, serta memberikan akses pendampingan yang jelas dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. (Arifin)