Gugatan Praperadilan Perangkat Desa Penidon Plumpang Kepada Kapolres Tuban Mulai Digelar di PN Tuban.

Bagikan Artikel

Tuban. Liramediarevolusi.com – Rabu, 15 April 2026 Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Perangkat desa penidon Plumpang Kacung hariyanto oleh penyidik Tipidum Polres Tuban kasus dugaan tindak pidana pemeresan atau ancaman kekerasan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, (15/4/2026) 9 pagi.

Sidang ini sempat tertunda yang harusya di gelar pertama kali pada hari Selasa 7 April 2026 jam 9 pagi. lantaran pihak termohon belum mempersiapkan berkas materi.

Sidang pertama kalinya yang dipimpin Hakim Tunggal Marcelino Gonzales Sedianto, SH, M.Hum, LLM,P.hd, di hadiri oleh para pihak, pihak penggugat di wakili oleh Kuasa Hukumnya Imam Syafi’i, SH yang berkantor di Firma Hukum Guteres dan Partners berkedudukan di Jl.Hayam Wuruk GG.Besaran Ds.Bejagung kec.Semanding Tuban, Sementara pihak tergugat dalam hal ini Kapolres Tuban, diwakilkan kepada Bidang Hukum Polres Tuban yang di kuasakan kepada Iptu Pratikyo, SH, Aiptu Subiono, Aiptu Andrian Yanto K,SH dan semua anggota seksi Hukum Polres Tuban. Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tuban, Nomor : Sprin/387/IV/HUK.6.6/2026 tetanggal 02 April 2026 dan Surat Kuasa Khusus AKBP Alaidin,SH,SIK,M.H, Jabatan Kapolres Tuban teranggal 2 April 2026 selaku termohon Praperadilan.

Sidang pertama kalinya di gelar selain Pembacaan Gugatan oleh pemohon juga termohon memberikan jawaban atas permohonan praperadilan kacung Harianto. Intinya termohon menolak secara tegas seluruh dalil – dalil dalam permohonan para para pemohon, termohon juga tidak akan menanggapi dalil – dalil para pemohon satu persatu namun akan di tanggapi secara intisarinya.

Sidang akan di lanjutkan besok hari kamis, 16 April 2026 dengan agenda Pembuktian para pihak.


Seusai sidang kuasa hukum pemohon Imam Syafii, SH memberikan konferensi pers kepada awak media memberikan keterangan ” karena Minggu kemarin ada penundaan sidang sehingga hari ini baru pembacaan gugatan dan untuk agenda besok kamis, 16 April 2026 baru tahapan pembuktian dan penyampaian bukti bukti dokumen dalam persidangan pra peradilan terkait gugatan kacung Harianto kepada Kapolres Tuban “. ( Oleh Arifin )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *