Tambang Batu Pedel di Desa Leran Wetan Palang Tuban Seolah Olah Kebal Hukum Diduga Dikelola Oknum Polisi Aktif APH Melakukan Pembiaran

Bagikan Artikel

TUBAN.LIRAMEDIAREVOLUSI.COM, Selasa , 14 April 2026 Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sorotan tajam kali ini tertuju di Desa Leran wetan Kecamatan Palang, di mana ada aktivitas eksploitasi batu ketak dan limestone (pedel) diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Temuan pewarta mediarevolusi.com dilapangan membawa satu nama berinisial “D”, yang disebut-sebut pengelola aktivitas tambang illegal tersebut. Miirisnya lagi “D” oknum penegak hukum aktif di wilayah hukum Kabupaten Tuban. Dalam investigasi media, kegiatan tambang tersebut tidak hanya dianggap merugikan negara akibat nihilnya kontribusi pajak dan retribusi daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam dan keselamatan umat manusia.

Secara visual pekerja dipertambangan tersebut tak dilengkapi dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja dilokasi aktivitas penambangan, siapa yang akan bertanggung jawab ?.

Dari aspek ketenagakerjaan dan kesehatan juga belum tentu ada jaminan lantaran tambang ini dijalankan secara brutal dan serampangan tanpa mengedepankan estetika dan pengawasan resmi. Aparat yang semestinya menjadi ujung tombak penegakan hukum justru diduga berada di balik bisnis tambang tersebut.

“Drama kekonyolan tambang ilegal yang terjadi selama ini tidak akan pernah bisa terselesaikan. Bagaimana bisa ditertibkan kalau yang bertugas menertibkan juga ikut menambang,” kata salah seorang warga setempat, saat di temui wartawan. Ia menyebut hal ini sebagai wujud nyata matinya supremasi hukum di tingkat lokal Kabupaten Tuban.

Upaya konfirmasi salah satu wartawan kepada pihak berinisial “D” melalui WhatsApp (WA), Apa betul tambang pedel di leran wetan penjenengan yang mengelola ? Bukan pak…ada sesuatu ? Jawab D dengan singkat pada hari kamis, 9 April 2026.

Kondisi diatas kembali menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, mulai dari aktivis.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga LPK – RI Kabupaten Tuban, Raspan NP “Usaha apapun bentuknya yang belum mempunyai izin secara komplit sudah selayakanya ditutup, apalagi ini urusan pertambangan dan sudah pasti merugikan negara serta masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Raspan mengatakan dirinya akan segera melaporkan pengusaha tambang tersebut dan beberapa pihak yang berkaitan, termasuk pemerintah desa untuk menggali informasi lebih lanjut.

Di sisi lain, di wilayah Kabupaten Tuban diketahui masih banyak lokasi tambang galian C yang belum mengantongi izin secara lengkap namun masih bebas beraktivitas. ( Red )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *