
Lira Media Revolusi.com Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, praktik jual beli kain seragam di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Pemuda Pelopor Indonesia (FPPI) Kabupaten Sidoarjo secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari praktik komersialisasi pendidikan.
Wakil Ketua FPPI Sidoarjo, Hadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum bagi sekolah yang masih
bandel memaksakan penjualan seragam di lingkungan pendidikan.
”Kami sudah menyiapkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk sekolah yang tetap nekat melakukan praktik jual beli seragam pada saat penerimaan siswa baru tahun ini,” ujar Hadi kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Hadi menambahkan, FPPI telah menerjunkan tim khusus untuk memantau sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Sidoarjo. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Somasi bernomor 022/Somasi/FPPI DPC/SDA/IV/2026 yang telah dilayangkan sebelumnya.
Langkah tegas FPPI ini menuai apresiasi luas, khususnya dari kalangan wali murid yang merasa terbebani oleh biaya masuk sekolah yang mencekik. Seorang wali murid SMA yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dengan adanya pengawasan ini.
”Saya merasa senang. Mudah-mudahan tahun ini dan seterusnya seragam bisa bebas dibeli di luar sesuai kemampuan kami,” ungkapnya (4/5).
Selama ini, biaya seragam sekolah yang mencapai Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000 per siswa dianggap menjadi momok menakutkan bagi orang tua, terutama mereka yang kurang mampu.
Senada dengan hal tersebut, Resa, salah satu wali murid sekolah negeri di Sidoarjo, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan penjualan seragam dengan harga di atas rata-rata pasar. Menurutnya, urusan seragam seharusnya menjadi ranah UMKM dan pedagang pasar.
”Sekolah negeri adalah lembaga pendidikan milik pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan malah menjadi ladang bisnis untuk mencari keuntungan kelompok tertentu,” tegas Resa.
Praktik penjualan seragam di internal sekolah juga dinilai telah merusak ekosistem ekonomi kerakyatan. Fenomena ini diduga kuat mengandung praktik monopoli yang membuat pedagang kain di pasar tradisional dan pelaku UMKM gulung tikar.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan era tahun 2000-an, di mana momen pendaftaran siswa baru selalu dibarengi dengan geliat ekonomi di pasar-pasar tradisional. Saat itu, wali murid memiliki kebebasan memilih kualitas dan harga seragam yang sesuai dengan kantong mereka tanpa adanya tekanan dari pihak institusi pendidikan.
FPPI Sidoarjo berharap, dengan adanya pengawasan ketat dan pelaporan hukum ini, marwah sekolah sebagai tempat menimba ilmu dapat kembali murni tanpa dicemari oleh praktik bisnis terselubung. (YH)