Lurah Bongkaran Sambang Siskamling Di RT 01 RW 06 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

Bagikan Artikel

SURABAYA — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat  RT 01 RW 06 Pabean agar tetap kondusif, kegiatan Siskamling terus digiatkan di wilayah semut kalimir kelurahan Bongkaran  Salah satunya terlihat pada Sabtu  malam (19/09/2026),

Lurah  Bongkaran Ilham  bersama jajarannya  dan masyarakat semut kalimir melaksanakan kegiatan sambang Siskamling di Pos Kamling RT 01 RW 06, Semut Kalimir Bongkaran, Kecamatan Pabean cantikan.

Kegiatan yang dimulai malam hari tersebut dihadiri oleh Lurah Bongkaran Ketua RT 01 Potensi Masyarakat (Potmas), tokoh agama (Toda), serta warga setempat. Suasana penuh keakraban dan kebersamaan tampak mewarnai jalannya kegiatan yang bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kewaspadaan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan bahwa Siskamling bukan hanya sekadar kegiatan ronda malam, melainkan bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

“Sinergi antara warga, pengurus RT/RW, dan aparat sangat penting dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus peduli dan aktif menjaga lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, petugas Siskamling juga diingatkan untuk selalu menjalin koordinasi dengan pengurus Kampung yaitu RT, khususnya dalam memberikan pembinaan kepada para remaja agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun tindak kriminalitas. Upaya pencegahan dinilai lebih efektif jika dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Ilham  juga menekankan pentingnya pelaksanaan deteksi dini di lingkungan RT, termasuk mengenali potensi kerawanan yang dapat mengganggu ketertiban. Apabila ditemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan tiga pilar atau melaporkannya ke Polsek Pabean cantikan termasuk melalui layanan bantuan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.

Tak hanya itu, petugas Siskamling diimbau untuk melakukan pendataan terhadap setiap tamu yang datang ke lingkungan dengan sistem wajib lapor 1×24 jam kepada RT/RW setempat. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan tetap harus mengedepankan sikap humanis, sopan, dan santun.

Perhatian juga diberikan terhadap aktivitas remaja di malam hari. Apabila ditemukan anak-anak muda yang masih berkumpul hingga larut malam tanpa keperluan jelas, petugas diminta untuk memberikan imbauan secara persuasif agar segera kembali ke rumah masing-masing demi menghindari potensi gangguan keamanan.(Adi)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *