POLRESTA TUBAN GELAR MEDIASI KASUS DUGAAN PENGERUSAKAN DI BANGUNREJO SOKO

Bagikan Artikel

TUBAN, Liramediarevolusi.com – Senin (21/09/2026) – Satreskrim Polresta Tuban menggelar mediasi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Perkara ini dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dalam kurun waktu 26 s/d 30 November 2025.

Mediasi digelar hari ini, Senin (21/09/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Unit Idik II Satreskrim Polresta Tuban, berdasarkan Surat Undangan Nomor: B/253/IX/RES.1.10/2026/Satreskrim.

Mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan amanat KUHP Baru yang mengedepankan pemulihan keadaan dan musyawarah.

Kuasa Hukum pemilik kios, Sujito, S.H., yang mendapat undangan mediasi membenarkan adanya agenda tersebut.

“Benar ada undangan mediasi dari Satreskrim Polresta Tuban. Sebagai kuasa hukum pemilik kios selaku pelapor, kami siap hadir dan menghormati proses mediasi,” ujarnya singkat kepada wartawan Liramediarevolusi.com minggu (20/09).

Sementara itu, awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor, Kepala Desa Bangunrejo, Soko, Tuban, Teguh Hermanto. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(Red/Tim)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *