
Tuban, Liramediarevolusi.com. Salah seorang pedagang pasar Montongsekar Kabupaten Tuban yang tidak mau di sebut identitasnya mengeluhkan management pengelolaan pasar yang dinilainya semrawut dan awut awutan. Mulai dari pengelolaan kios/bidak , penertiban pedagang, pengelolaan parkir. ” Semrawut mas pengelolaan pasar Montong Sekar pedagang tidak mau berjualan di kios / bidak di dalam pasar akhirnya pedagang tumpah semua di depan pasar dan parkir – parkir kendaraan di bau jalan raya mengganggu lalu lintas kendaraan yg melintas” tuturnya.
Peralihan Pengelolaan dan penyerahan aset pasar Kecamatan Montong, Tuban dari pemerintah daerah (Pemda) kepada pihak Desa Montongsekar pada tahun 2016 pada saat itu Bupati Tuban di jabat KH.Fathul Huda asli kelahiran Montong, yang di harap semua elemen masyarakat bisa semakin mendokrak perekonomian pedagang dan warga sekitar serta Pendapatan Asli Desa Montong Sekar, justru sebaliknya Semakin menurun dari Rp.70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah per tahun menjadi Rp.25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) Per tahun penurunan yang signifikan.
Dari penelusuran awakmedia menemui tokoh masyarakat desa Montongsekar kecamatan Montong Tuban di kediamanya, Sabtu, 4 juli 2026, menjelaskan betapa sulitnya merebut pengelolaan pasar tahun lalu dari Pemda ke Desa, yang di harapkan bisa mendongkrak perekonomian dan pendapatan asli desa justru sebaliknya semakin menurun dan tidak ketransparanan keuangan desa dalam pengelolaan, ” Pasar Montongsekar ini harusnya pengelolaan lewat BUMDES bukan pengelola pasar desa itu sendiri, yang tidak ada SK pengangkatan dan batas usia pemberhentian, serta Perdes tarif retribusi Kios dan parkir ini berpotensi Pungli dan korupsi,” tuturnya.
Menurut Raspan NP yang juga wakil Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Tuban ” Pungli pasar Pungutan Liar di pasar oknum narik uang ke pedagang tanpa dasar hukum / Peraturan Desa, ini bisa di laporkan ke pihak berwajib dengan pasal-pasal yang bisa di pakai buat jerat :
1 . Pasal 415 KUHP – Penggelapan dalam Jabatan.
Kalau uang pungutan masuk kantong pribadi bukan kas negara/pemerintah
Hukuman: Penjara maks 7 tahun.
2.Perdes & Aturan Pasar
Karena ini pasar desa harus ada Perdes Retribusi. Besaran retribusi, lapak, karcis harus jelas.
Kalau narik di luar itu = Pungli.
Ciri – ciri Pungli di Pasar:
- Nggak ada karcis resmi.
- Nominal berubah-ubah tiap hari, tiap oknum beda.3. Nggak masuk kas Desa Uangnya dibagi oknum.
Awak media berusaha konfirmasi kepada Kepala Desa Montong Sekar maupun Pengelola pasar Desa melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang di sebutkan dalam pemberitaan ini.( Arf )