
Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja Dan Staf Kelurahan Krembangan Utara kecamatan pabean cantikan, melakukan peneguran dan penertiban terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang menggunakan trotoar dan daerah milik jalan untuk kepentingan pribadi. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, di Jalan Kebalen Timur.
Pemanfaatan trotoar untuk aktivitas pribadi dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan masyarakat, terutama pejalan kaki. Kasi Bangtib Satpol PP Krembangan Utara Kecamatan Pabean cantikan. Kasi Bangtib Arief Darmawan mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Yang kita lakukan adalah peneguran dan penertiban terhadap masyarakat Kebalen Timur maupun pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar dan jalan untuk kepentingan pribadi. kasi Bangtib Krembangan Utara harus memastikan hak pejalan kaki tetap terpenuhi,” ujar Arief
Senin 28/09/2026

Ia menjelaskan, keberadaan trotoar merupakan bagian penting dari fasilitas publik yang harus dijaga penggunaannya. Ketika trotoar digunakan untuk kepentingan pribadi, pejalan kaki menjadi kesulitan dan berpotensi harus menggunakan bagian jalan yang dapat mengganggu keselamatan.
Menurut Arief ,kasi Bangtib Satpol PP Krembangan Utara kecamatan pabean cantikan akan terus melakukan pengawasan di sejumlah kawasan Kebalen Timur Dan wilayah Krembangan Utara yang ditemukan adanya aktivitas masyarakat maupun usaha yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukannya.
Arief menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan sebagai tindakan penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat Krembangan Utara kecamatan pabean cantikan agar lebih tertib dalam menggunakan fasilitas umum.
Kasi Bangtib mengimbau masyarakat Krembangan Utara dan pelaku usaha untuk memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memanfaatkan bagian trotoar maupun jalan untuk aktivitas usaha atau kepentingan lainnya. “Kami akan terus memastikan hak pejalan kaki dan tegaknya peraturan daerah tetap berjalan, kami meminta masyarakat menghormati hak pejalan kaki dan menaati aturan yang ada,” ujar Arief.
Ia berharap kesadaran masyarakat Krembangan Utara kecamatan pabean cantikan, semakin meningkat sehingga penggunaan fasilitas umum dapat dilakukan sesuai fungsi dan peruntukannya. Dengan demikian, trotoar dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh pejalan kaki dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban maupun kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kasi Bangtib Arief Satpol PP Krembangan Utara juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan fasilitas publik sebagai tempat untuk memperluas aktivitas usaha apabila hal tersebut mengganggu kepentingan masyarakat. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik di Krembangan Utara dapat digunakan sesuai peruntukannya. (Adi)