
Tuban, Liramediarevolusi.com_ Uang iuran sebesar Rp. 25.000 per siswa di kelas VII A SMP Negeri 1 Soko Tuban untuk pembelian kipas angin menjadi sorotan LSM BMW.
Persoalanya bukan pada besar kecil nominalnya, tapi pada mekanismenya. Apakah ini bersifat sukarela atau diwajibkan.
Jika penetapan Rp.25.000,- bersifat wajib, maka berpotensi masuk kategori pungutan. Padahal Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tegas :
“Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.”
Ombudsman RI juga menyoroti hal yang sama. Permendikbud 75/2016 memang memberi ruang penggalangan dana, tapi Pasal 10 ayat 2 menegaskan bentuknya harus : bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Pertanyaan Kunci LSM BMW yang di Ketuai Matnan Arifin :
” Apakah Rp25.000 itu wajib ? Siapa yang menetapkan ? Ada musyawarah ? Bagaimana pertanggungjawabannya? “
Sebagai Ketua LSM BMW Matnan Arifin menegaskan tidak mempersoalkan inisiatif orang tua membuat kelas nyaman. Tapi semangat gotong royong jangan berubah jadi kewajiban yang membebani.
“Kalau sumbangan, harus jelas sukarela. Kalau wajib, jangan disebut sumbangan,” tegas Matnan yang juga pensiunan pendidik ( Guru).
Awakedia berusaha konfirmasi ke Pihak SMPN 1 Soko dan paguyuban VII A tetapi hingga berita ini terbit Belum ada Jawaban.
Redaksi tetap memberi ruang hak jawab Dan Klarifikasi Kepada Pihak SMPN 1 Soko dan Ketua Paguyuban Klas VII A ( Red)