TUTUP DI TRUCUK, GALIAN C DIDUGA PINDAH KE DESA MENILO SOKO TUBAN

Bagikan Artikel

TUBAN, Liramediarevolusi. Com — Praktik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kembali menggeliat. Polanya kini dinilai semakin memprihatinkan: ditutup di satu wilayah, buka lagi di wilayah lain.

Usai dihentikan paksa di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, aktivitas serupa kini diduga muncul kembali di Kabupaten Tuban. Lokasinya berada di Desa Menilo, Kecamatan Soko.

Pengelola di kedua lokasi tersebut diketahui sosok yang sama, yakni berinisial TPK Di masyarakat TPK dikenal sebagai pengusaha yang seolah “kebal hukum”.

Kasus ini bermula saat lokasi di Trucuk disidak langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Penindakan dilakukan karena diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang. Namun alih-alih berhenti, TPK justru diduga memindahkan operasi ke Desa Menilo, Kecamatan Soko Tuban.

Masyarakat menunggu tindakaan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tuban Dan APH Tuban, seperti yang di lakukan Pemerintah Bojonegoro dengan tegas menutup Tambang Galian C Tersebut tanpa pandang bulu.

Jangan sampai penindakan hanya berupa peringatan tutup sementara, lalu setelah sepi buka lagi. Harus tegas, harus sesuai hukum. Kalau TPK tidak punya izin, harus ditutup permanen dan diproses hukum,” tegas warga lainnya.

‎Publik pun mempertanyakan: Apakah perpindahan lokasi TPK ini sekedar mencari wilayah yang dianggap lebih aman? Siapa yang mengetahui dan membiarkan keberadaannya di lokasi baru ini? Mengapa sosok yang sudah dikenal kebal hukum ini bisa terus beroperasi berpindah-pindah tanpa hambatan berarti? Harapan masyarakat satu: hukum harus berlaku sama di mana pun.( Red)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *