
TUBAN, JAWA TIMUR – http://Liramediarevolusi.com, PT Defani Energi Indonesia menjadi sorotan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jawa Timur setelah alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan disebut belum dapat dipastikan keberadaannya melalui penelusuran lapangan.
Perusahaan tersebut tercatat sebagai pemenang sejumlah paket pekerjaan pemerintah di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Salah satu alamat yang tercantum dalam data pengadaan berada di Jalan Raya Jemursari Nomor 76, Blok C-38, Lantai 3, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Berdasarkan penelusuran GMBI, alamat tersebut belum memberikan kepastian mengenai keberadaan aktivitas perkantoran PT Defani Energi Indonesia. Temuan itu mendorong organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai validitas data penyedia dan mekanisme verifikasi administrasi dalam proses tender.
Ketua GMBI Jawa Timur, Sugeng S.P., menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan hasil penelusuran awal.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi ketika alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen tender kami datangi dan kondisi di lapangan tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan kantor tersebut, tentu ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab,” ujar Sugeng, Kamis (8/10/2026).
Surat Klarifikasi Belum Dijawab
GMBI mengaku telah melayangkan surat klarifikasi Nomor 277b./KLARIFIKASI-TENDER/DPW-JATIM/LSM-GMBI/IX/2026. Surat tersebut dilengkapi tiga lembar data tender dan, karena keberadaan kantor perusahaan belum dapat dipastikan, disampaikan ke lokasi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Menurut GMBI, surat itu diterima seseorang yang menyatakan akan meneruskannya kepada direktur perusahaan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi dari PT Defani Energi Indonesia. Permintaan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPR Kabupaten Tuban juga belum memperoleh tanggapan.
Tiga Paket Proyek Nilai Puluhan Miliar
Sorotan GMBI tidak berhenti pada persoalan alamat. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, PT Defani Energi Indonesia tercatat sebagai pemenang tiga paket pekerjaan:
1. Pembangunan RTH 4 Kecamatan Bangilan, Tuban
Kode tender 10142871000, Pagu Rp29,335 Miliar, HPS Rp24,999 Miliar.
2. Pembangunan RTH 3 Kecamatan Palang, Tuban
Kode tender 10142875000, HPS sekitar Rp24,9 Miliar. Nilai pagu masih memerlukan pencocokan dengan data resmi SPSE.
3. Penataan Kawasan Taman Rajekwesi, Bojonegoro
Kode tender 10140897000, Pagu Rp22,520 Miliar, HPS Rp19,943 Miliar, Nilai Kontrak Rp18,881 Miliar.
Untuk dua paket yang nilai pagunya telah teridentifikasi, total anggarannya mencapai sekitar Rp51,855 Miliar, belum termasuk paket di Kecamatan Palang.
Menunggu Penjelasan Para Pihak
GMBI menegaskan besarnya nilai pekerjaan membuat aspek administrasi penyedia, validitas dokumen, serta proses verifikasi menjadi penting untuk dipastikan. Namun setiap kesimpulan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau alamat itu benar, silakan jelaskan dan tunjukkan bukti keberadaannya. Kalau memang ada perubahan alamat atau persoalan administratif, jelaskan secara terbuka. Kami menghormati hak jawab. Tetapi kalau ada data yang ternyata tidak sesuai fakta, tentu harus ada pemeriksaan sesuai ketentuan,” kata Sugeng.
Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen, penilaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Begitu pula apabila muncul dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya, hal tersebut membutuhkan pembuktian tersendiri. Hasil penelusuran alamat semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pidana.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari PT Defani Energi Indonesia, Pokja Pemilihan, pengelola LPSE, dan PUPR Kabupaten Tuban masih diperlukan. Redaksi http://Liramediarevolusi.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi para pihak terkait agar persoalan dapat diuji berdasarkan dokumen, prosedur, dan fakta lapangan.
GMBI menyatakan fokus mereka adalah mendorong proses verifikasi dan keterbukaan, bukan memberikan vonis. Sebab, dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, kepastian identitas dan data penyedia merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. ( Red)