Kasus Agunan Sertifikat Nasabah BRI Unit Rengel Yg Hilang Berujung Pelaporan Polisi

Bagikan Artikel

Tuban, Liramediarevolusi.com– kasus Agunan Sertifikat Nasabah BRI yang hilang di laporkan ke Aparat Penegak Hukum Polres Tuban, Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dokumen jaminan Seorang nasabah, H. Mochamad Salim mengaku mengalami kerugian dan tekanan psikologis setelah sertifikat tanah miliknya yang diagunkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Rengel tak kunjung dikembalikan meski kewajiban kredit telah dilunasi sehingga berujung pelaporan di Kepolisian.

H.Mochamad Salim, warga Dusun Karangasem, Desa Karangtinoto , Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menegaskan bahwa pinjaman Kredit yang ia ambil telah lunas sekitar sembilan bulan lalu. Namun hingga kini, haknya untuk menerima kembali dokumen jaminan justru terabaikan.

“Saya sudah lunasi sejak lama, tapi sertifikat saya tidak pernah diberikan. Alasannya selalu sama, masih dicari dan belum ditemukan,” ujarnya dengan nada kecewa kepada redaksi Liramediarevolusi.com dan kita laporkan ke pihak Kepolisian Polres Tuban saja pak biar di tangani”, tegas Salim.

Terpisah konfirmasi ke Kuasa hukumnya Imam Syafi’i,SH , Advokat dan Penasehat Hukum pada firma Hukum ” Guteres dan Partner, mengatakan ” Ini adalah preseden buruk dalam sejarah perjanjian kredit antara BRI dgn nasabah, pelaporan ini diharapkan menjadi sebuah pembelajaran bagi perbankan akan pentingnya manajemen keadministrasian sehingga kedepan akan lebih baik”. Dan pelaporanya sudah masuk ke Polres Tuban pada Hari Selasa tanggal 5 Mei 2026.

Situasi ini memicu dugaan kuat adanya kelalaian serius dari pihak bank dalam menjaga dokumen penting milik nasabah. Dalam praktik perbankan, sertifikat jaminan merupakan dokumen vital yang wajib disimpan dengan standar pengamanan ketat.

Hilangnya dokumen tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan internal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Lebih jauh, keterlambatan pengembalian agunan setelah pelunasan kredit dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak nasabah. Padahal, secara hukum dan etika layanan keuangan, bank berkewajiban mengembalikan seluruh dokumen jaminan tanpa penundaan setelah kredit dinyatakan lunas.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan tanggung jawab pihak bank. Jika benar sertifikat tersebut hilang, maka bank tidak hanya wajib menemukannya, tetapi juga bertanggung jawab penuh untuk mengurus penggantian serta menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Rengel belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, desakan agar kasus ini segera ditangani secara transparan dan profesional terus menguat, mengingat menyangkut hak dasar nasabah atas kepemilikan asetnya.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *